Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru atau dosen dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara
bertanggungjawab dan layak. Sifat tanggungjawab harus ditunjukkan sebagai
kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun
etika. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dan seperti yang diungkapkan oleh Muhaimin (2003:151)
dalam Abdul Madjid (2007:5-6), Moh. Uzer Usman (1999:14), dan Zamroni
(2000:53).
Kompetensi guru ini merupakan suatu hal yang mutlak yang
harus dimiliki oleh seorang guru, dan kompetensi guru tersebut tidak serta
merta didapatkan begitu saja, tapi harus ada usaha yang keras untuk
memperolehnya. Pada akhirnya kompetensi guru ini merupakan tolak ukur untuk
menentukan kualitas guru tersebut.
Penjabaran kompetensi guru menurut Undang-undang
khususnya Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang kompetensi
yang harus dimiliki oleh guru disebutkan mencakup empat dimensi. Pertama,
dimensi kompetensi pedagogik, dimensi ini merupakan kemampuan seorang guru
dalam mengelola pembelajaran peserta didik serta pengelolaan kelas. Kedua,
dimensi kompetensi professional yaitu kemampuan penguasaan materi secara luas
dan mendalam. Ketiga, dimensi kompetensi kepribadian (personal), dimensi
ini merupakan kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan
berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Keempat, dimensi komunikasi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi serta berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali, dan
masyarakat sekitar.
Setiap personel dalam
organisasi merupakan faktor yang paling dominan dalam menentukan keberhasilan
suatu organisasi. Begitu pula dengan guru. Pendidikan akan menjadi berkualitas
apabila guru tersebut memiliki kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan
kebutuhan dan perubahan. Untuk itu, setiap mahasiswa yang dipersiapkan menjadi
guru harus menguasai kompetensi guru sesuai dengan bidang keahlian yang
dipelajarinya.
Kompetensi guru merupakan dasar bagi guru dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kompetensi guru dalam penelitian ini
diartikan sebagai kemampuan dasar bagi seorang guru dalam menguasai
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang
guru, sehingga guru tersebut mampu mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga
kependidikan. (Moh. Uzer Usman, 1999:14; Zamroni, 2000:53)
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengeemukakan kompetensi pedagogik adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Sementara itu dalam Departemen Pendidikan Nasional (2004:9) menyatakan kompetensi ini
sebagai “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dilihat dari kemampuan merencanakan
program belajar mengajar, kemampuan berinteraksi atau dengan kata lain mengelola
proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Berdasarkan
hal tersebut, maka kompetensi pedagogik dalam penelitian ini akan diukur
melalui indikator
(1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
(2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar,
(3) kemampuan melakukan penilaian.
(1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
(2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar,
(3) kemampuan melakukan penilaian.
2.
Kompetensi Profesional
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah
berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki
pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi)
yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep
teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam
proses belajar mengajar. Sementara Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
profesional meliputi : pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan
penguasaan bahan kajian akademik.
Berdasarkan pendapat
di atas, kompetensi profesional guru dalam penelitian ini akan diukur melalui
indikator
(1) kemampuan penguasaan materi pelajaran,
(2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah,
(3) kemampuan pengembangan profesi, dan
(4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.
(1) kemampuan penguasaan materi pelajaran,
(2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah,
(3) kemampuan pengembangan profesi, dan
(4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.
3. Kompetensi Pribadi
Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah
“kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang
guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini
mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri,
pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Johnson dikutip
Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup
penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.
penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.
Berdasarkan pendapat
di atas, kompetensi kepribadian guru dalam penelitian ini akan diukur melalui
indikator sikap, dan keteladanan.
4. Kompetensi Sosial
Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah
“kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang
diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan
melaksanakan tanggung jawab sosial.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan
komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah,
pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan pendapat
di atas, kompetensi sosial guru dalam penelitian ini akan diukur melalui
indikator
(1) interaksi guru dengan siswa,
(2) interaksi guru dengan kepala sekolah,
(3) interaksi guru dengan rekan kerja,
(4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan
(5) interaksi guru dengan masyarakat.
(1) interaksi guru dengan siswa,
(2) interaksi guru dengan kepala sekolah,
(3) interaksi guru dengan rekan kerja,
(4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan
(5) interaksi guru dengan masyarakat.
-marthayunanda-